MANOKWARI,Pabarsatu.com – Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom,S.I.K.,M.Si membeberkan 4 tersangka dan puluhan barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang berlangsung selama dua pekan di wilayah hukumnya.
Hal ini dibebekan dalam presss release yang berlangsung di Aula Mapolres Manokwari, Senin (4/4/2022).
Kapolres AKBP Parasian Herman gultom, S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa dua pekan Ops Pekat Polres Manokwari, berhasil amankan 2 tersangka pencurian motor (Curanmor).
Kemudian seorang lagi diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau premanisme dan satu orang lain diduga bandar judi.
Dalam operasi yang kami lakukan hampir dua minggu ini berupa razia senjata api dan senjata tajam dijalan raya, melaksanakan razia ditempat hiburan malam, dan melakukan pengungkapan kasus Curas, Curat dan Curanmor yang sudah sangat meresahkan warga Manokwari,” kata Kapolres AKBP Parasian Herman Gultom saat menyempaikan keterangan persnya didampingi Kabag Ops Kompol Junaidy A. Weken,S.I.K., Kasat Sabhara AKP Suparman dan Kasat Reskrim IPTU Arifal Utama, S.I.K.,M.H
Gultom mengatakan, bahwa, polisi berhasil mengungkap dan menangkap tersangka curanmor berinisial UMK dengan barang bukti yaitu 5 Unit kendaraan bermorot hasil kejahatannya.
Selain itu satu tersangka lain yang diduga sebagai pelaku pencurian motor berinisial HM dimana saat penangkapan didapati 1 unit sepeda motor.
Sedangkan tersangka MM yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan atau premanisme di wilayah Sanggeng dengan tiga laporan polisi sehingga sudah menjadi target operasi tim resmob Polres Manokwari.
Kemudian polisi juga menangkap bandar judi berinisial MLT (37) yang selama beroperasi di wilayah Amban, Kabupaten Manokwari.
Selain 4 orang tersangka, operasi pekat Polres Manokwari di Jalan raya berhasil menyita 51 senjata tajam berbagai ukuran, satu Unit senjata Api rakitan mirip Revolver, dan sebuah senapan angin.
Sementara dari pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan malam, berhasil menyita 561 botol minuman keras berbagai merk atau setara dengan 89 Juta Rupiah.
“Keseluruhan perkara akan dilakukan penegakan hukum ataupun proses lebih lanjut, sebagai bentuk cipta kondisi dalam rangka bulan Ramadhan sampai dengan Hari raya Idul fitri, kondisi Manokwari bisa aman,” pungkas Gultom. [Kris]