MANOKWARI,Pabarsatu.com – Tiga narapidana dengan amar putusan pidana seumur hidup dan satu terpidana mati dikirim ke Lapas Kelas I Makassar, Jumat (22/10/2021).
Masing-masing, Aihil Adhari Umar Zain, Muhammad Suaib, Ahmad Yani dan Hans Koromath.
Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Asintel Kejati Pabar) Rudi Hartono menjelaskan, untuk Aihil Adhari Umar Zain dan Muhammad Suaib, merupakan narapidana yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Dengan amar putusan pidana seumur hidup.
“Keduanya adalah terpidana yang akan dieksekusi (Kejari Manokwari, red) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar,” ungkap Rudi dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat malam.
Rudi menuturkan, adapun pertimbangan dieksekusi di Lapas Kelas I Makassar, bahwa sesuai surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Manokwari Nomor: W.31.PAS.PAS1.PK.P1.04.02-1166 tanggal 7 Oktober 2021 diantaranya.
Keluarga korban berada di Lapas Kelas IIB Manokwari sehingga apabila kedua terpidana masuk ke Lapas maka dapat menyebabkan tidak kondusifnya keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Manokwari.
“Kemudian, kondisi Lapas Kelas IIB Manokwari yang sudah over crowded dan bukan Lapas yang maximum security. Lapas Kelas I Makassar merupakan Lapas maximum security yang terdekat, berada di IndonesI bagIn timur,” terang Rudi.
Tak hanya itu, Rudi menyebutkan, bahwa dalam pelaksanaan eksekusi terdapat 2 narapidana yang sekaligus dibawa oleh pihak Lapas Kelas IIB Manokwari.
Yakni Hans Koromath terpidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia dengan amar putusan pidana mati. Dan Ahmad Yani terpidana pembunuhan berencana. Dengan hukuman seumur hidup.
“Keduanya adalah narapidana yang akan ditempatkan di Lapas Kelas I Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Rudi.
Dikatakan, dalam pelaksanaan eksekusi terpidana dan pemindahan narapidana dari Lapas Kelas IIB Manokwari ke Lapas Kelas I Makassar, dilakukan dengan pengawalan dan pengamanan dari anggota Brimob Polda Pabar sebanyak empat orang dan petugas Lapas dua orang yaitu Kasi Binadik & GItja, Lince Bela dan Kasubsi Kemanan Lapas Kelas IIB Manokwari Hendra Palobo Masiku.
“Dan 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Kasi Datun Benony Kombado, Kasi Intel Muhammad Ihsan Husni dan Kasi Pidum Kejari Manokwari Ryan Ardinsyah serta 1 orang pengawal tahanan Kelly Somisu,” jelas Rudi.
“Para narapidana dan petugas menggunakan pesawat Lion Air berangkat dari Bandara Rendani Manokwari sekitar pukul 16.30 WIT menuju ke Makassar. Kegiatan berjalan aman lancar dan terkendali,” tambahnya. [rls]