33 Pekerja Tambang Ilegal Ditetapkan Sebagai Tersangka, BB Emas Nihil

MANOKWARI,Pabarsatu.com – Sebanyak 33 pekerja tambang emas illegal di kawasan hutan Distrik Masni Kabupaten Manokwari ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini setelah penyidik polres manokwari secara maraton memeriksa 46 penambang emas ilegal yang sebelumnya berhasil diamankan.

Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa Alat Berat Eksavator, Alat dulang, Karpet, Mesin Alkon.

“Iya 33 Orang ditetapkan sebagai tersangka, kalau barang bukti emas tidak ada,” kata Kapolres Manokwari kepada Wartawan Senin (28/11/2022)

Dikatakan, saat ini para tersangka ditahan di Rutan Mapolres setempat. Sementara 13 orang lainnya menjadi saksi dalam kasus ini.

“13 orang lain termasuk juru masak yang perempuan kita jadikan saksi dan mereka boleh dipulangkan hari ini,” ucapnya.

Gultom menyebutkan, sebelumnya, 46 penambang ini berstatus terperiksa, setelah dilakukan pemeriksaan sepekan, dengan didukung 2 alat bukti, penyidik berkesimpulan bahwa 13 orang tersebut layak ditetapkan tersangka.

Disinggung, barang bukti, Gultom menambahkan, untuk alat berat Eksavator masih berada di lokasi penambangan emas, namun ia tidak merincikan berapa banyak Eksavator yang di amankan.

“Eksavator atau alat berat masih di TKP sedangkan yang kita amankan dan dibawah ke Polres alat dulang, Karpet dan Alkon,” kata Kapolres.

Terakhir Gultom mengatakan, para penambang ini, disangkakan dengan pasal 158 UU Nomor 3 tentang pertambangan mineral dan batu bara. [rls]

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: