MANOKWARI,Pabarsatu.com – Baru sepekan menjabat Dirnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Kombes Pol Fernando Indra Napitupulu, S.IK membuat gebrakan baru dengan penangkapan empat kasus narkoba jenis ganja yang berada di wilayah hukum Polda Papua Barat (Pabar).
Tak buuh waktu lama bagi Fernando dan anak buahnya berhasil menangkap 4 tersangka yang diduga telah menguasai, menyimpan dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Pengungkapan yang pertama, sekira pukul 10.30 WIT, Senin 23 Agustus 2021 tersangka berinisial AR (21) berhasil ditangkap di Kantor JNE Cabang Sorong, Ruko Kuda Laut Blok B No. 9, Jl. A. Yani, Klaligi, Sorong Manoi, Pabar.
Barang bukti (BB) 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 buah kotak paket pengiriman JNE dengan jumlah berat BB fanja lebih kurang 306,7 gram.
Kabid Humas Polda Pabar Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K.M.H membenarkan adanya penangkapan terhadap 4 tersangka pada 4 kasus narkoba jenis ganja tersebut.
“Dalam sepekan memang benar ada 4 kasus narkoba yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Pabar dan ada 4 tersangka yang diamankan,” ungkap Adam.
Kemudian, di hari yang sama, tim Ditresnarkoba Polda Pabar, menangkap tersangka BG (33) di JNE KP Aimas Cabang Alun-Alun, Jalan Nangka, Malawili, Aimas, Kab. Sorong, Pabar.
Dengan BB 1 buah kotak paket pengiriman JNE yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 buah baju berwarna coklat, 1 buah baju berwarna biru putih, 1 buah hand phone vivo 15 berwarna biru, total jumlah berat kotor BB Ganja sekira 890 gram.
Dan kasus ketiga masih pada lokasi yang sama, tim opsnal Direktoratnarkoba Polda Pabar telah mengamankan tersangka berinisial BS (40).
Barang Bukti diamankan 1 buah kotak paket pengiriman JNE yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dan 1 buah plastik berwarna hitam dengan total jumlah berat kotor BB ganja lebih kurang sekira 395 gram.
Untuk kasus keempat lanjut Adam, pada Kamis 19 Agustus 2021 sekitar pukul 15.13 WIT anggota opsnal Ditresnarkoba Polda Pabar mengamankan tersangka berinisial JJ (27) di jalan Reremi Puncak (Depan ruko Lasvegas ). BB yang diamankan 6 bungkus plastik kecil warna bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah hand phone merek Vivo.
“Ini merupakan gebrakan Dirnarkoba (Kombes Pol Fernando) yang baru, dan sebuah prestasi. Saya imbau masyarakat mari kita dukung berantas narkoba untuk mewujudkan Pabar yang sehat bebas dari narkoba, generasi muda merupakan aset bangsa jangan sampai adik-adik kita terjerumus oleh narkoba,” ucap Adam.
Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. [rls/kris]