Berkas Perkara Oknum Anggota DPR Papua Barat Sudah Di Tangan Kejati

MANOKWARI,Pabarsatu.com – Berkas perkara YAY Oknum Anggota DPR Papua Barat sudah di tangan penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat untuk dilakukan penelitian.

Pernyataan ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Romylus Tamtelahitu melalu siaran pers yang diterima media ini, Kamis, (15/12/2022).

Kata Romy, penahanan terhadap tersangka YAY tetap dilakukan untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara yang ditargetkan P21 hingga tahap 2.

“Berkas perkara KAWAL sudah dikirim tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada tanggal 9 Desember 2022,” bebernya.

Diungkapkan, terkait dugaan keterlibatan calon tersangka lain, penyidik masih melakukan pendalaman dan pastinya akan melalui gelar perkara untuk penetapan tersangka tersebut.

“Bila ada, akan diinformasikan pada rekan-rekan media dan masyarakat,” pungkas Romy.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, YAY ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Pemprov Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) TA. 2018, perubahan TA. 2018 dan TA. 2019.

Diugkapkan, dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 42 saksi dan menyita sejumlah bukti dokumen.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, diperoleh kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum YAY yaitu sebesar Rp. 4.343.107.000 (Empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah). [rls]

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: