MANOKWARI,Pabarsatu.com – Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPW BKPRMI)Papua Barat mempertanyakan komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) terakit Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ganda.
Pertanyaan ini dilontarkan salah satu pengurus DPW BKPRMI Papua Barat Biro Informasi, Ilmu Pengetahaun Teknologi dan Kajian Strategis, Kris Tanjung dalam forum sosialisasi dan diskusi yang menghadirkan Ketua dan anggota KPU Papua Barat Paskalis Semunya, S.Sos serta Abdul Halim Sidhiq, S.Sos, di Swissbel Hotel Manokwari, Senin (27/6/2022).
Dalam forum yang digagas Bawaslu Papua Barat dan menghadirkan sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) di Manokwari ini, Kris Tanjung juga mempertanyakan integritas penyelenggara pemilu khususnya KPU dalam pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 di Provinsi Papua Barat.
Pasalnya kata Kris, dari waktu ke waktu selalu ada saja persoalan DPT ganda dan penyimpangan oleh oknum penyelenggara baik tingkat PPS, KPPS maupun oleh anggota KPU itu sendiri.
“Selalu kita melihat dan mendengar terkait DPT ganda dan penyimpangan oknum penyelenggara dalam pelaksanaan pemelihan umum dan pemilihan legislatif. Bahkan tak jarang oknum penyelenggara diseret sampai ke proses peradilan atau pengadilan,” ujar Kris Tanjung yang ditujukan kepada Ketua KPU Papua Barat.

Untuk itu, Kris berharap, forum diskusi yang digelar ini tak hanya sebatas seremonial namun harus menjadi catatan penting khususnya KPU RI untuk melahirkan konsep dan aturan yang nantinya mampu menutup ruang peyimpangan.
“Semoga pemilu dan pemilihan serentak 2024 nanti KPU sudah bisa mengatasi DPT ganda dan menutup ruang penyimpangan oleh oknum penyelenggara,” ucapnya.
Menjawab hal tersebut, Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya menjelaskan, terkait DPT pihaknya berdasarkan data kependukan melalui perekaman E-KTP oleh dukcapil. Namun ia mengatakan DPT ganda bisa terjadi adanya pemilih yang telah meninggal dunia atau berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya tanpa melaporkan ke dinas kependukan dan catatan sipil (Dukcapil).
Meski demikian, kata Paskalis, mengatasi hal itu, KPU juga melakukan pemuktakihran data pemilih malui dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga perbaikan menajdi DPT.
“Karena itu, kami sangat berharap partisipatif masyarakat, jika melihat ada oknum penyelenggara yang menyimpang foto orangnya dan kirim serta laporkan bukti ke kami, hari itu juga kami ganti,” tegasnya.
“Manfaatkan media (Hand phone) yang ada laporkan ke kami. Hari itu juga kami akan ganti,” kata Paskalis mempertegas bahwa KPU sangat berkomitmen menghadirkan pemilu dan pemilihan serentak 2024 yang bersih, jujur dan berintegritas.
Sementara itu, Abdul Halim Sidhiq, S.Sos Komisioner KPU Pabar Divisi Partisipasi Pemilih (Parmas) menambahkan, terkait pentingnya membangun kesadaran masyarakat dalam rangka berpartisipasi pada pengawasan tahapan pemilu serentak.
“KPU memiliki beberapa landasan hukum dalam pemilu dan pemilihan umum serentak 2024, diantaranya adalah UU Nonor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahum 2016 UU Nomor PKPU Nomor 3 Tahun 2022,” ujarnya.
Juga hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Papua Barat Ibnu Mas’ud dan Anggotanya Marlenny Momot. [**]