MANOKWARI,Pabarsatu.com – BT (54) DPO tersangka dugaan Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, akhirnya ditangkap di Jakarta, sekira pukul 18.35, Kamis 25 November 2021.
Dia ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.
“BT merupakan buronan Tindak Pidana Korupsi buronan dari Kejari Sorong dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.360.811.580,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah),” beber Asisten Intelejen Kejati Pabar Rudy Hartono, SH., .MH kepada wartawan Jumat (26/11/2021).
Dikatakan Rudy, penangkapan BT berhasil dilakukan setelah sebelumnya pada Selasa 23 November 2021, tim tabur mendapatkan informasi dan langsung bergerak melakukan pelacakan hingga hari Kamis 25 November 2021.
Setelah berkoordinasi lanjut Rudy, Tim Tabur berhasil mendapatkan BT berada di Kos-kosan Jalan Karet Pedurenan Raya, No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selanjutnya Tim Tabur mengamankan dan membawa BT ke Kejari Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pada hari (Jumat 26 November 2021) ini dengan menggunakan pesawat tersangka BT diberangkatkan ke Kejati Pabar dan nantinya akan ditahan oleh ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya.
Rudy menjelaskan, bahwa tersangka BT sudah dipanggil 3 kali secara patut sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik Kejari Sorong namun BT tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan. Oleh karena itu yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung.
“Melalui program Tabur kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” cetus Rudy yang didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Pabar Sarifuddin, SH., MH.
Dia menambahkan, TB diduga melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asisten Pidana Khusus Kejati Pabar Sarifuddin, SH., MH menambahkan, dalam kasus menjerat tiga orang. Dimana seorang diantaranya telah divonis 4 tahun hukuman penjara.
Kemdian disebutkan, peran BT dalam kasus ini adalah sebagai pihak ketiga atau rekanan yang menjabat Direktur PT. Forking Mandiri.
“Satu orang telah divonis 4 tahun dan sudah ingkrach. Kemudian BT selaku pihak ketiga sebagai Direktur PT. Forking Mandiri kita sudah tangkap dan tetapkan tersangka. Dan ada satu orang lagi saksi calon tersangka yang akan dipanggil,” ungkap Sarifuddin.
“Untuk memudahkan proses penyidikan maka kami memutuskan untuk ditahan di Sorong,” pungkasnya. [kris].