MANOKWARI,Pabarsatu.com – Helm adalah sebuh pinranti atau pelindung kepala yang wajib dan harus digunakan oleh pengendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan S. Ohoimas, SH, mengatakan, penggunaan helm sendiri bertujuan untuk meminimalisir vatalitas kecelakaan atau dengan kata lain melindungi kepala sipengendara jika mengalami kecelakaan.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Dalam pasal 106 ayat (8) disebutkan, “setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor, wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI)”.
“Sedangkan terkait pelanggaran, atau sanksi bagi yang tak mengenakan helm SNI, ketentuannya dijelaskan pada Pasal 291 ayat (1) dan (2). Yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah),” terangnya.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dengan sengaja membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tambah Subhan. [rls]