MANOKWARI,Pabarsatu.com – Oknum Anggota DPR Papua Barat YAY dijadikan tersangka lantaran diduga korupsi dana hibah APBD setempat.
YAY ditetapkan tersangka oleh penyidik subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat setelah penyidik menggelar perkara.
“Penyalah gunaan dana hibah APBD Pemprov Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) TA. 2018, perubahan TA. 2018 dan TA. 2019. Penetapan YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik,” ucap Direskrimsus Kombes Pol Romylus Tamtelahitu melalu siaran pers yang diterima media ini, Senin (5/12/2022).
Diugkapkan, dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 42 saksi dan menyita sejumlah bukti dokumen.
“Juga sudah diperoleh kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum YAY yaitu sebesar Rp. 4.343.107.000 (Empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah) dari hasil audit investigasi BPK RI yang terbit pada tanggal 04 November 2020,” beber Romy.
Berdasarkan fakta penyidikan ungkapnya, diketahui bahwa KAWAL dalam kurun waktu Tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana hibah Provinsi Papua Barat sebesar Rp 6,1 M sebanyak 3 kali, yakni:
1) Tanggal 27 April 2018 sebesar Rp 4.000.000.000,00 (Empat milyar rupiah).
2) Tanggal 11 Desember 2018 sebesar Rp 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).
3) Tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp 1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Romy menjelaskan, merujuk pada Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah wajib sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Namun faktanya, yang terjadi, organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah TA. 2018 dan 2019 kepada BPKAD Provinsi Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021.
Penyidik Tipidkor Polda berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah KAWAL serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.
“Modus perbuatan melawan hukum dari tersangka YAY dilakukan dengan cara yaitu saat YAY menerima hibah sebesar Rp 6.100.000.000 (Enam miliar seratus juta rupiah) ternyata YAY telah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya YAY, lanjutnya, mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (Mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas dana hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk halaman 11 dari 62, KAWAL pada BPKAD Provinsi Papua Barat TA 2018 dan 2019 Rp 1.847.407.000,00 (Satu miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh ribu rupiah).
“YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) senilai Rp 2.495.700.000,00 (Dua miliar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah),” bebernya lagi.
Atas perbuatannya, maka YAY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Saat ini penyidik Tipidkor Polda sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YAY namun hingga saat tidak juga hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yang sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa,” tegas Romy.
Penyidik sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan target penyidik perkara bisa segera tuntas P21 hingga tahap 2 melalui koordinasi yang apik. [rls]