KOTASORONG,Pabarsatu.com – Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen S.IK M.Si menyidak tempat pelayanan publik di Mapolres setempat, Kamis (24/11/2022).
Sidak oleh Kapolres yang didampingi Kabag Ren AKP Irene Hursepuny S.Sos, Siwas (Seksi Pengawasan) dan Si Propam (Profesi dan pengamanan) tersebut, untuk memastikan pelayanan yang dilakukan sesuai SOP.
Sidak dimulai dari gedung satu pintu SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) sebagai pintu gerbang pertama masyarakat yang membutuhkan layanan lepolisian. Kapolres mengecek langsung kebersihan, cara melayani dari petugas, sarana dan prasananya.
Pada SPKT ini terdapat layanan satu pintu kepolisian yaitu pembuatan Laporan Polisi, Laporan Surat Kehilangan, TP TKP, Pelayanan Sidik Jari, pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) serta pelayanan benturan kepentingan dari Sie Propam.
“Semua pelayanan yang berada di gedung SPKT ini adalah gratis kecuali pembuatan SKCK yang ada PNBPnya (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang langsung disetorkan ke Negara,” ujar Kapolres.
Dia mengatakan, Standar Operasi Pelayanan sudah di tempel di masing-masing ruangan, sehingga masyarakat dapat mengetahui alur, waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dalam kesempatan itu, Kapolres kembali menekankan kepada petugas pelayanan agar melaksanakan kewajibannya dengan hati, sehingga masyarakat yang datang merasa nyaman di Kantor Polisi.
Setelah dari gedung SPKT dilanjutkan ke ruangan penyidik Sat Reskrim untuk memeriksa korban , saksi maupun tersangka guna memastikan mekanisme penyidikan sesuai dengan aturan yang ada. [rls]