MANOKWARI,Pabarsatu.com – Pelaku R (38) yang diduga menyebarkan ujaran kebencian di akun facebook berhasil diciduk polisi di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulse) Sabtu, (8/05/2021).
Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW.Manuputty, S.IK dalam keterangannya, menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihak kepolisian langsung sigap membangun koordinasi di lintas jajaran Polda Papua Barat (Pabar). Selain itu, Polres Raja Ampat juga berkoordinasi dengan Polda Sulsel hinga berhasil menangkap pelaku dugaan ujaran kebencian tersebut.
R (38) berhasil ditangkap oleh Anggota Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel sekira pukul 01.00 WITA. Dan ditangkap di rumah saudaranya di Kabupaten Gowa, tepatnya di Desa Limbung Kelurahan Mataalo Kecamatan Bajeng.
Polisi juga mengamankan 1 buah ponsel genggam yang diduga digunakan terduga pelaku untuk menebar ujaran kebencian.
Dari ponsel pelaku, polisi mendapatkan satu akun di dalam aplikasi facebook dengan nama akun Evakontener.

“Jadi pada saat itu, rekan-rekan dari Subdit 5 Syber Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan pengembangan terhadap LP yang sudah kami informasikan kepada mereka serta permintaan bantuan kami dan mendapati tersangka ada di rumah saudaranya tersebut,” beber Andre.
Selanjutnya, kata Andre, pada 10 Mei, pihaknya akan menjemput terduga pelaku di Makassar untuk kemudian dibawah ke Raja Ampat.
Terkait dengan penangkapan pelaku, Kapolres Raja Ampat memberikan apresiasi kepada semua pihak terkait, yang sudah membantu dalam penanganan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Pabar Kombes Pol Adam Erwindi, S.Ik.MH, menuturkan, penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW.Manuputty, S.IK di Ruang data Polres Raja Ampat, saat menggelar press rilis hari ini.
“Ya memang benar telah terjadi penangkapan pelaku (R) oleh anggota Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel setelah berkordinasi dengan Satreskrim Polres Raja Ampat mengenai kasus ujaran kebencian melalui platform facebook,” terang Erwindi membenarkan dalam siaran pers yang diterima media ini.
Motif yang melatar belakangi tindakan pelaku, pihak kepolisian belum bisa memastikan, namun secepatnya akan diinformasikan ketika pihaknya bertemu dan menggali pengakuan pelaku.
“Serahkan kewenangan ini kepada pihak kepolisian, masyarakat agar tidak terporokasi maupun melakukan hal-hal yang melanggar hukum baik di medsos maupun di dunia nyata,” tandas Erwindi. [rls/kris]