Pengemudi Truck Angkutan Barang Wajib Taati Imbauan Ini, Jika Tidak..!! “Kurungan 2 Bulan” Menanti

MANOKWARI,Pabarsatu.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manokwari tak pernah bosan mensosialisasikan dan mengimbau tentang penertiban kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL). Kegiatan itu dilaksanakan di Jl siliwangi dan Jl Pasir Manokwari, Rabu (16/02/2022).

Kapolres Manokwari AKBP Herman Gultom melalui Kasat Lantas Manokwari Iptu Subhan Ohoimas, SH menuturkan, bahwa sasaran sosialisasi tersebut yakni para pengguna jalan dan para pengemudi truk yang melintas di kedua ruas jalan tersebut.

“Kami memberi imbauan kepada pengemudi truk untuk mengangkut muatan tidak berlebihan. Sesuai standar saja, tidak over load over dimension,” terangnya.

Dijelaskan, terkait kendaraan pengangkut telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas. Isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buat pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan di tengah jalan,” jelas Subhan.

Selain hal di atas, tambah Subhan, juga pelanggaran odol dapat menyebabkan kerugian secara ekonomi karena dapat merusak fasilitas jalan raya, sehingga subhan mengajak setiap pengemudi tidak melakukan pelanggaran tersebut. [*]

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: