MANOKWARI,Pabarsatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat mewarning pemodal alias Bos penambangan emas illegal di Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak (Pegaf) hentikan kegiatannya.
Pernyataan tegas ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos, SIK di hadapan sejumlah awak media, Kamis (16/6/2022) siang.
Romylus mengatakan, komitmen Polda Papua Barat dalam mengungkap dan menindak pelaku penambangan illegal tak perlu diragukan, karena sejak 2015 silam telah dilakukan penindakan hingga sampai proses peradilan.
“Nah tahun 2022 ini ada 31 tersangka sampai pemodalnya dengan barang bukti yang disita 2 unit alat berat eksafator dan kasusnya telah kami limpahkan (Rabu, 15 Juni 2022) atau tahap II di kejaksaan untuk disidang,” bebernya.
Dikatakan, segala bentuk perbuatan atau penambangan emas tanpa ijin merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan sebuah kejahatan.
“Untuk siapa pun yang melakukan praktek (Penambangan emas illegal, red) seperti itu, kita akan melakukan peran kita sebagai penegak hukum,” tegas Romylus.
“Kita akan menindak tegas praktek apapun di kawasan hutan, mau itu hutan lindung ataupun di kawasan hutan konservasi untuk penambangan emas tanpa ijin. Jadi ini bukan main-main,” cetusnya.
Kata dia, hal ini sebagai bentuk komitmen Polda Paapua Barat dalam menjawab keresahan dan harapan masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal tersebut. Dan pihaknya memastikan tidak akan berhenti di 31 tersangka itu, namun akan kembali memburu bos atau para pemodal penambang emas illegal yang masih menjalankan bisnis kotornya tersebut.
“Kita minta rekan-rekan media, pesan kita terkait pertambangan ini bisa diterima oleh semua pihak khususnya kepada mereka yang masih mencoba untuk bermain-main,” pungkas Romylus. [**]