Polisi Tangkap 3 DPO dan 2 Tersangka Baru Pembunuhan Empat Personil TNI Di Posramil Maybrat

MANOKWARI,Pabarsatu.com – Polda Papua Barat kembali membeberkan penangkapan 3 DPO dan 2 tersangka baru, kasus penyerangan Posramil Kisor Maybrat yang menewaskan empat personil TNI baru-baru ini.

Para tersangka ini berhasil ditangkap tim gabungan TNI-POLRI yang dipimpin Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, S.I.K.,MM dan Dandim 1809 Maybrat.

ā€œ5 tersangka baru kasus penyerangan Pos Ramil Kisor telah ditangkap, sebelumnya sudah ada penangkapan terhadap tersangka MY dan SM. Tanggal 27 September 2021 Yakobus Morait ditangkap saat melarikan diri di perbatasan klamono sorong, tanggal 28 september 2021 ditangkap Amoski dan Robianus Yam, Lukas Ki. Dan terakhir tanggal 29 September 2021 ditangkap Agus Yam di Kampung Horait Distrik Aitinyo Kabupaten Maybrat,ā€ beber Kabid Humas Polda Papua Barat (Pabar) Kombes Pol Adam Erwindi,S.IK.,MH dalam siaran persnya, Kamis (30/09/2021).

Adam mengatakan, jumlah tersangka sebelumnya 19 orang namun setelah dilakukan penyidikan, bertambah menjadi 21 orang. Dan saat ini jumlah tersangka yang telah ditangkap 7 orang.

“Dan seluruh tersangka adalah anggota KNPB (Wilayah Maybarat, red),” sebutnya.

Dalam kasus ini, lanjut Adam, para rersangka terjerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP. Pasal 340 KUH Pidana, diancam karena pembunuhan dengan berencana (Moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Pasal 338 KUH Pidana, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Kemudian pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahaui keberadaan para pelaku yang telah masuk dalam DPO agar melaporkan ke layanan polisi 110 atau menghubungi Ditreskrimum Polda Pabar (082112259716), Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan (082399760680), Kanit I Reskrim Polres Sorong Selatan (081382929298).

“Kami Polri bersama TNI hadir ditengah masyarakat siap menjaga rasa aman masyarakat Maybrat,” ucap Adam [rls]

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: