Sah! APBD Raja Ampat Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp 1.5 Triliun, Ini Harapan DPRK

WAISAI,Pabarsatu.com –DPRK Raja Ampat mengesahkan peraturan daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2023 Sebesar 1. 515 Triliun.

Pengesahan Perda APBD tahun anggaran 2023 ini dalam rapat paripurna keempat masa sidang kedua dan berlangsung di Ruang Sidang DPRK Raja Ampat, Rabu (30/12/2022) malam.

Rapat tersebut, dipimpin Ketua DPRK Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey didampingi Wakil Ketua I, Reinold M. Bulla, Wakil Ketua II, Charles A. M. Imbir serta sejumlah anggota.

Ketua DPRK, Abdul Wahab Warwey menyatakan, penetapan APBD tahun anggaran 2023 telah melalui mekanisme dan ketentuan UU yang ditetapkan bersama.

Dikatakan, pembahasan program bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), rekomendasi disampaikan oleh Badan anggaran DPRK, jawaban eksekutif dan pandangan akhir fraksi terhadap rancangan raperda APBD tahun anggaran 2023 menjadi perda yang ditindak lanjuti penandatangan kesepakatan terhadap pembahasan anggaran tahun 2023 untuk diajukan dan mendapat evaluasi peraturan daerah oleh Gubernur Papua Barat.

Dengan ditetapkan raperda APBD tahun anggaran 2023 menjadi perda, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas untuk transformasi ekonomi, sehingga terimplikasi bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

Selain itu, ekonomi masyarakat Raja Ampat dapat bergairah dan daya beli penyerapan maupun perputaran transaksi keuangan berjalan normal sehingga dapat mengurangi angka pengangguran dan menciptakan lapangan kerja di tengah tengah masyarakat.

“Kita semua berharap agar setiap program maupun pembiayaan yang dilaksanakan dapat terlaksana serta bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, terutama berkaitan dengan pembangunan sarana prasarana maupun kepentingan umum, ” ujarnya

Senada, Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam mengemukakan, pandangan umum fraksi merupakan hal positif dan menjadi masukan untuk penyempurnaan raperda APBD tahun anggaran 2023.

Menurut ORI sapaan akrabnya, bahwa penyusunan APBD sesuai arah kebijakan pokok pembangunan kabupaten Raja Ampat yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum pada plafon anggaran tahun 2023.

Tak lupa pula, ORI menyampaikan terima kasih serta apresiasi atas kinerja seluruh anggota DPRK Raja Ampat, baik itu perorangan maupun kelembagaan.

Ia berharap setelah raperda APBD ditetapkan menjadi perda, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas, tentu berpedoman pada perencanaan yang dibuat dengan matang.

“Karena apabila kita lemah dan salah dalam perencanaan maka sama halnya kita telah merencanakan kegagalan, ” tegasnya.

Sembari menambahkan, anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, oleh kerenanya dalam pelaksanaan belanja harus mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan yang dimuat dalam sistim informasi pemerintah daerah (SIPD). [dv]

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: