WAISAI,Pabarsatu.com – Seluruh Organisasi kemasyarakatan (Ormas), kepemudaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Lembaga adat di Kabupaten Raja Ampat diimbau wajib mendaftar ke kantor Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol).
Hal ini disampaikan Kepala badan Kesbangpol Raja Ampat, Abdul Manaf Wihel, Spd. M. Si saat ditemui wartawan di kantornya, Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Rabu (1/2/2023).
Kata Wihel, organisasi ataupun lembaga adat yang terbentuk di wilayah kabupaten Raja Ampat, agar segera mendaftar ke Pemerintah daerah melalui Kesbangpol. Sesuai Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Hal itu mengingat di tahun 2023 tahapan perekrutan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) fraksi Otonomi khusus (Otsus).
“Sehingga dengan adanya tahapan tersebut, salah satu persyaratannya ialah terdaftar secara resmi. Kalau belum terdaftar di Kebangpol maka dianggap tidak tercatat sebagai lembaga resmi oleh Pemerintah, ” tegasnya.
Untuk itu, ungkap Wihel organisasi dan lembaga yang sudah terbentuk segera mendaftarkan diri sehingga legalitasnya diakui oleh Pemerintah setempat.
“Syarat utama adalah surat keterangan terdaftar (SKT), itu menunjukkan bahwa organisasi tersebut telah memiliki legalitas, ” terangnya.
Sembari berharap, pimpinan ataupun pengurus organisasi dan lembaga segera mendaftar ke Kesbangpol sebelum tahapan perekrutan MRPB dan DPRK fraksi otsus. [dv]