Sidang Paripurna DPRD Raja Ampat, Ini Struktur APBD Tahun Anggaran 2022

WAISAI,Pabarsatu.com – Sidang paripurna ketiga masa sidang kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat dalam rangka pembahasan materi Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD–P) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2022.

Sidang paripurna tersebut, berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Raja Ampat, Jalan Moh. Saleh Taesa, Kelurahan Sapordanco, Distrik Kota Waisai, Raja Ampat – Papua Barat, Senin (22/8/2022).

Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (AFU) SE menuturkan, berdasarkan hak otonomi sebagai kabupaten definitif maka arah kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah yaitu mendorong potensi daerah agar berkembang menurut aspirasi untuk memperdayakan masyarakat agar mampu menghadapi perubahan baik muncul dari eksternal maupun internal.

AFU menyebutkan, bahwa haluan program ataupun pembangunan Kabupaten Raja Ampat tahun angaran 2022 diarahkan kepada beberapa agenda penting yang peranan pemerintah dan DPRD

Dengan menghadapi tantangan yang diperkirakan pada tahun berjalan, panitia anggaran eksekutif menyusun perubahan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun angaran 2022.

“Yang merupakan rancangan program dan kegiatan pemerintah kabupaten Raja Ampat, dimuat dalam bentuk rancangan peraturan daerah tentang perubahan angaran dan belanja daerah tahun anggaran 2022,” tukasnya

Ini struktur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2022 terdiri dari perubahan pendapatan daerah, dan perubahan belanja daerah sebagai berikut:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 74.871.221.072,00 (tujuh puluh empat milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus dua puluh satu ribu tujuh puluh dua rupiah).

Kondisi ini ditargetkan mengalami kenaikan dengan rincian masing-masing pos pendapatan sebagai berikut:

a. Pendapatan Retribusi Daerah: Pendapatan Retribusi Daerah Untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 30.031.594.000,00 (tiga puluh milyar tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah)

b. Pendapatan lain lain PAD yang sah: Pendapatan lain-lain PAD yang sah untuk
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 44.839.627.072,- (empat puluh empat milyar delapan ratus tiga puluh sbilan juta dua puluh tujuh ribu tujuh puluh dua rupiah)

2. Pendapatan tranfer :
Target Pendapatan transfer Untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 1.345.128.778.928,00,- (satu trilyun tiga ratus empat puluh lima milyar setatus dua puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus
dua puluh delapan rupiah)

Adapun Rincian target masing-masing pos pendapatan dari komponen Pendapatan dana transfer adalah sebagai berikut:

a. Pendapatan transfer pemerintah pusat. Penetapan target pendapatan transfer pemerintah pusat pada perubahan APBD tahun angaran 2022 sebesar Rp. 1.304.128.778.928,00 (Satu trilyun tiga ratus empat milyard seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus dua puluh delapan rupiah)

b. Pendapatan transfer antar daerah untuk perubahan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 41.000.000.000,00 (empat puluh satu milyar rupiah)

3. Belanja daerah merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar relative dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminatif,
khusunya dalam pemberian pelayanan. Belanja daerah meliputi belanja langsung dan belanja Tidak langsung.
Belanja Daerah Kabupaten Raja Ampat pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.420.000.000.000,00,- (satu trilyun empat ratus dua puluh milyar rupiah) yang terdiri dari :

1. Belanja Operasi (belanja Tidak Langsung) sebesar Rp. 1.031.356.304.120,00 (satu trilyun tiga puluh satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus empat ribu seratus dua puluh rupiah)

2. Belanja Modal (Belanja Langsung) sebesar Rp. 387.479.658.102,00,- (Tiga ratus delapan puluh tujuh milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus
dua rupiah)

4. Pembiayaan seluruh transaksi keuangan pemerintah baik penerimaan maupun pengeluaran yang dimaksud untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Untuk perubahan APBD tahun 2022, anggaran pembiayaan Kabupaten Raja Ampat meliputi:

a. Penerimaan pembiayaan sebesar
Rp. 0,00

b. Pengeluaran
pembiayaan
Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) [*/red]

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: