Terseret Korupsi, Kadis Perhubungan Papua Barat Ditahan Kejati

MANOKWARI,Pabarsatu.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo pasca ditetapkan sebagai tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (13/10/2022) sore.

Agustinus Kadakolo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang untuk pembangunan Dermaga Yaramatum di Kabupate Teluk Wondama yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun 2021 senilai Rp 4 miliar lebih.

Selain Kadishub, Jaksa juga menetapkan sekaligus menahan Direktur CV Kasih, Paul Wariori sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pantauan wartawan, Kadishub dan juga rekanan itu keluar dari ruangan pemeriksaan sekira pukul 15.50 WIT. Keduanya menggunakan rompi bertuliskan ‘Tahanan Tindak Pidana Korupsi’ digiring ke Lapas Kelas II B Manokwari menggunakan mobil tahanan kejaksaan.

Saat keluar, kedua tersangka dikawal oleh Assisten Tindak Pidana Khusus, Asbun Hasbulloh SH.,MH dan Kasidik, Djino Talakua SH.,MH. Keduanya langsung masuk kedalam mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari untuk dititipkan penahanannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Kejati Papua Barat atas penetapan dan penahanan kedua tersangka itu. [red]

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: