Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Papua Barat Seret 7 Tersangka

MANOKWARI,Pabarsatu.com – Subdit tindak pidana tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidter Ditreskrimsus) Polda Papua Barat mengungkap penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Sabtu (6/8/2022).

Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi jenis Bio Solar di SPBU.

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, SH., MA melalui Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi S.I.K.M.H mengatakan, penyalahgunaan BBM Subsidi bio solar ini dengan beragam modus.

Yakni mulai dari dijual kembali Untuk mendapatkan untung, mengantri setiap hari di SPBU, penggunaan TNKB yang tidak benar, kendaraan plat merah yang sengaja diganti plat hitam, hingga memodifikasi tanki bahan bakar.

“Setelah melalui proses penyelidikan yang profesional berupa pemeriksaan saksi (Saksi pengemudi, saksi pemilik kendaraan, saksi pihak SPBU, saksi Pertamina) termasuk juga pemeriksaan Ahli dari BPH migas, dan pemeriksaan alat bukti lainnya, maka melalui gelar perkara ditetapkan 7 tersangka,” beber Adam dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin (8/8/2022).

Masing-masing, RS pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek mitsubishi warna kuning No Pol PB 9674 M. FA pengemudi kendaraan dump truck merek Toyota Dyna warna biru No Pol PB 9693 SA.

AM pemilik kendaraan dump truck merek toyota dyna warna biru No Pol PB 9693 SA, ME pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan pick up merek panther warna biru No pol PB 8486 ML dan MIU pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek Isuzu warna putih No pol PB 8593 L.

Selanjutnya, MNR pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek mitsubishi ragasa warna kuning No pol PB 9710 M dan RH pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek Toyota Dyna warna biru No pol PB 9269 M.

“Melalui gelar perkara juga terhadap 20 kendaraan bermotor lainnya yang meski telah ditemukan pelanggaran namun belum ditemukan adanya niat jahat sehingga belum memenuhi kategori tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi jenis Bio Solar maka dibuat surat pernyataan dan kendaraannya dikembalikan kepada pemiliknya dengan catatan seperti, wajib melepas tangki modifikasi dan dikembalikan ke tangki standart, memasang kembali TNKB yg asli,” ungkapnya.

Sedangkan terhadap ke 7 orang tersangka saat ini, kata Adam, telah dilakukan penahanan dan berkas perkaranya dilengkapi untuk dikirim tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Para pelaku harus mempertanggung- jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukuman penjaranya paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah). [rls/kris]

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: